RSS

Fenomena Weak State Dalam Pengelolaan Parkiran

27 Jan

Setidaknya ada tiga wilayah yang menunjukkan bahwa fenomena weak state terjadi dalam pengelolaan parkiran, pertama, pemerintah kehilangan akses terhadap lahan yang didudiki para “tukang parkir” sebagai wilayah parkiran. Sebagaimana dijelaskan dimuka, bahwa pembukaan lahan parkiran awalnya hanya merupakan klaim-klaim sepihak dari orang atau sekelompok orang saja. Artinya, kepemilikan lahan parkiran tersebut tidak ada legalitas hukumnya sama sekali. Namun demikian, negara dalam hal ini Dinas Perhubungan, juga tidak mampu untuk mengambil begitu saja lahan yang telah diduduki tukang parkir tersebut.

Dulu, lahan parkiran itu dibuka oleh seseorang atau sekelompok orang begitu saja. Pak Daru, tukang parkir Malioboro, menggunakan istilah babat alas, yang kurang lebih bisa diartikan sebagai siapa yang menduduki pertama kali, dialah yang berhak memilikinya. Proses babat alas ini telah terjadi sekian tahun lamanya, sehingga telah mengakar hampir di seluruh kawasan parkiran di Yogyakarta. Akibtanya, jika pemerintah menghendaki lahan tersebut digunakan untuk sesuatu, maka lahan yang tidak ada legalitas hukumnya tersebut, pemerintah akan kesulitan. Karena disana telah hidup mengakar secara kuat kepemilikan lahan dengan klaim informal, bahkan negara juga tidak mampu mengontrol jual beli lahan yang ada disana.


Cerita Pak Daru cukup menarik, bahwa kepemilikan lahan parkiran tesebut bisa dijual belikan. Jual beli lahan ini juga jual beli informal, tidak ada legalitas hukum sebagaimana jual beli lahan pada umumnya. Misalnya, lahan parkiran yang dikerjakan Pak Daru adalah milik Pak Sigit Karsana. Sebenarnya, Pak Sigit dahulu juga membelinya dari orang lain dengan harga yang telah disepakati, tanpa melalui proses legalitas hukum. Misalnya, Si A dulu babat alas membuka lahan parkiran di depan Toko Maju Mundur. Karena Si A ini mempunyai hutang, maka dirinya menjual lahan tersebut ke Si B dengan harga 200 juta. Proses penjualan semacam ini juga hanya kesepakatan informal saja. Tidak melalui prosedur jual beli lahan pada umumnya.

Meski demikian, kini negara mulai mengatur pola kepemilikan lahan parkiran. Pak Narto, koordinator lapangan Forum Komunikasi Petugas Parkir Malioboro Ayyani, menjelaskan bahwa sekarang tidak ada lagi pembukaan lahan parkiran secara babat alas. Jika ada toko baru di pinggir jalan raya, yang berpotensi untuk menjadi lahan parkir, maka pemerintah akan men-tander-kan lahan tersebut. Misalnya, jika terdapat toko baru, yakni Toko Maju Terus di pinggi Jalan Kaliurang, maka proses tander akan ditawarkan ke berbagai paguyuban. Dimana di Yogyakarta ini telah banyak terdapat paguyuban petugas parkir. Hal ini menunjukkan, meski negara memiliki legalitas atas lahan, ternyata tidak mampu mengontrol lahan yang telah di babat alas oleh sekelompok orang.

Kedua, negara juga tidak mampu melaksanakan reguilasinya secara ketat, dalam hal ini tarif parkiran menjadi titik sudut yang bisa menunjukkan lemahnya institusi negara dalam pengelolaan parkiran. Dalam Perda No.19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Pasal 8, daitur tentang bagaimana sebuah kawasan beserta berapan tarif parkiran yang ditetapkan. Namun, bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa tarif parkiran dilapangan telah banyak disalah gunakan. Tukang parkir memiliki kontrol lebih besar dalam menentukan tarif daripada pemerintah. Lagi-lagi ini bisa dibaca sebagai lemahnya institusi negara dalam menegakkan regulasinya.

Setidaknya ada sekitar empat variasi model penyimpangan ketentuan tarif parkiran yang sering dimainkan tukang parkir. 1)Parkiran liar jelas bisa seenaknya menentukan tarif, karena memang tidak ada karcis parkiran resmi keluaran pemda. Mereka bisa menggunakan kertas seenaknya, atau karton berisi angka-angka, atau bahkan tidak menggunakan apa-apa.2)Tarif parkir di karcis yang jelas-jelas tertulis Rp 500,00, namun  oleh tukang parkir digelembungkan menjadi Rp 1.000,00. Hal ini sangat mudah ditemukan dimana saja, di Malioboro, di Galeria, Ambarukmo bahkan di Shoping yang jelas terdapat plang pemda bertulis tarif parkir Rp 500,00, namun diberi stampel baru Rp.1000,00 oleh tukang parkirnya.  3)Tukang parkir menggunakan karcis yang sama secara berulang-ulang. Pengguna jasa parkiran bisa menemukan ini diseluruh parkiran Malioboro. Bahkan, Pak Daru, tukang parkir Malioboro mengakui hal ini, tegasnya lagi, paguyuban memang tidak melarang hal tesebut. 4)Parkiran yang biasanya bertarif Rp 500,00, namun jika pengguna parkir membayar dengan uang Rp 1.000,00, tukang parkir tidak akan memberi uang kembalian. Pembaca bisa membuktikan ini di parkiran kantor pos UGM.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa institusi negara, yakni pemerintah daerah tidak mampu menegakkan regulasinya sendiri. Jika demikian yang terjadi, berarti tidak ada jaminan bagi pengguna lahan parkir, karena mereka hidup dalam sistem yang rusak (broken). Akibat lain, ruang publik kita semakin diisi dengan ketidaknormalan sosial, dimana ketidaknormalan ini malah dianggap sebagai normalitas. Jika ketidaknormalan ini terus terkelola, maka tidak mustahil pula jika akan muncul banyak ketidaknormalan yang lain. Hal ini bisa terjadi karena sistem yang dibangun oleh negara berjalan tidak sebagaimana mestinya.

Ketiga, setiap usaha pemerintah untuk mengatur parkiran selalu kandas ditengah jalan. Di penghujung tahun 2005, Pemda Yogyakarta berencana akan menswastakan parkiran. Selain untuk memperbesar pemasukan pemerintah daerah, juga agar ada pola penataan parkiran yang terencana, termasuk profesionalitas tukang parkir, kenyamanan tempat, dan jaminan bagi pengguna jasa parkiran (karena selama ini kehilangan helm jarang yang diganti). Usaha itu mendapat penolakan besar-besaran oleh tukang parkir. Bahkan, Pak Daru mengkisahkan bahwa sejarah munculnya Forum Komunikasi Petugas Parkir Malioboro Ayyani tak lain adalah dari komunikasi yang sering dijalin selama aksi protes atas rencana swastanisasi parkiran. Hasilnya, sampai saat ini rencana tersebut tidak pernah terlaksana.

Selain itu, Pemda Yogyakarta juga pernah berencana untuk merelokasi lahan parkiran ke alun-alun utara, yakni dengan membangun parkiran bawah tanah di alun-alun. Rencana tersebut bertujuan untuk memperindah penataan Malioboro, juga agar terdapat sinergis dengan jasa tukang becak. Karena, jika lokasi parkiran ada di Alun-alun, otomatis untuk mencapai Malioboro masih harus berjalan lagi, yang tentunya ini bisa mendongkrak usaha jasa yang ditawarkan tukang becak. Namun demikian, paguyuban tukang parkir Malioboro menolaknya. Pak Daru menuturkan, “jika tidak ditolak, berapa orang yang akan menjadi pengangguran. Karena jika benar terealisasikan, tidak mungkin 600-an tukang parkir di Malioboro akan digunakan semua”. Lagi-lagi, pemerintah tidak jadi melaksanakan program ini, padahal Sulta Yogykarta telah bersedia ada pengerukan alun-alun. (***)

 

 

Tentang Angga Pratama Hardiansya Putra

jangan ada rahasia di antara kita, tapi anda tak perlu tahu semuanya.
Leave a comment

Posted by pada Januari 27, 2012 in umum

 

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.