Review buku Imagined Communities (Bab X Cacah Jiwa, Peta, Museum)
Buku Imagined Communities secara garis besar, bercerita seputar bagaimana proses terbentuknya nasion-state, terutama di Asia Tenggara. Apa yang melandasi pembentukannya, sehingga nasion satu dianggap berbeda dengan nasion yang lain. Disinilah, Ben Anderson mengangkat premis bahwa proses tersebut dibentuk melalui sebuah pembayangan tentang komunitas bersama (imajined communities).
Mengapa mesti imaji komunitas bersama yang diajukan? Karena kenyataan menunjukkan, Malaysia ternyata tidak dalam satu kesatuan dengan Indonesia, meski secara ras, rumpun melayu kedua negara ini sama. Sedangkan Papua yang rumpun masyarakatnya negroid, malah terikat dalam satu teritorial, Indonesia. Kenyataan ini, oleh Pak Ben, begitu sering disapa, dianggap anomali yang berbeda sebagaimana pembentukan nasion-state seperti yang terjadi di Eropa.
Salah satu bagian penting dalam memahami imaji komunitas bersama ini, Bab X (Cacah Jiwa, Peta, dan Museum), akan memberikan perspektif baru bagaimana pembayangan itu terbentuk di negara postkolonial, seperti Indonesia. Dalam kajian tersebut, cacah jiwa merupakan instrumen penting negara kolonial dalam proses penjajahan. Hal ini bisa dilihat dari katagorisasi cacah jiwa yang makin kentara dan ekslusif menunjuk pada sifat rasial.
Pengkatagorian ini, dimaksudkan untuk membedakan, mengatur, menertibkan, membatasi, menghitung, menstandarkan secara hierarkies antara pribumi, pendatang, dan negara koloni. Dengan adanya pembedaan katagori ini, –yang secara sepihak ditentukan oleh si penyensus–, negara kolonial (Belanda) merasa berhak untuk mengatur semua komunitas yang ada. Jika kita baca lembar sejarah, kita akan menemukan catatan tentang Kantoor voor Inlandsche zaken, yang salah satu fungsinya mengatur penempatan masjid. Hal ini bisa dibaca sebagai usaha untuk mengatur aktifitas komunitas Islam.[1]
Sedangkan penggunaan peta, yang merupakan kelengkapan administrasi negara kolonial, adalah instrumen bagi pembayangan batas-batas teritorial kekuasaan. Sebelum pra-koloni, era kerajaan, batas kekuasaan bisa dilihat dari pemberian upeti dan wajib militer bagi kerajaan. Jika sebuah daerah telah ditaklukkan, maka masyarakat tersebut wajib menyerahkan upeti sebagai pengakuan kekuasaan raja. Namun, ketika negara kolonial memberlakukan peta, batas kekuasaan tidak mendasarkan pada penyerahan fisik, melainkan penyepakatan sepihak dalam batas teritori sebagai daerah kekuasaan yang sah.
Cerita ini kemudian yang menjelaskan mengapa daerah Papua yang berbeda rumpun masyarakatnya, dianggap sah sebagai kesatuan dengan Indonesia. Sebab, di era kolonial, Belanda seringkali menjadikan Papua sebagai tanah buangan ratusan tahanan yang menentang kekuasaannya. Dengan demikian, Papua tercatat sebagai bagian dari teritorial kekuasaan Belanda. Sehingga, ketika tuntutan Indonesia (Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan) untuk merdeka, tanah Papua tidak luput dari tuntutan yang sama.
Begitu juga dengan adanya museum, yang merupakan bagian penting bagi negara kolonial dalam mengesahkan kekuasaannya. Proyek rekonstruksi situs-situs yang dianggap warisan masa lampau, merupakan alasan politis negara kolonial. Satu sisi, negara ingin menunjukkan pameran tentang kemegahan tradisi lampau, disisi lain negara ingin mengesankan kehadirannya sebagai pengemban tugas kejayaan tersebut.
Ketiga alat ini, –cacah jiwa, peta, dan museum–, merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dalam pembayangan komunitas Indonesia. Sehingga, setelah negara kolonial terhapus, Indonesia sangat berhutang budi bagi pembayangan sejarah dan keabsahan atas kepemilikan kekuasaan almarhum negara kolonial.
Namun jika kita cermati gagasan imajined communities ini, kemungkinan besar hanya akan berhenti pada proses awal pembentukan rasa kebangsaan. Jika kita tarik pada era kekinian, masihkan cara berfikir imajined communities ini berlaku sebagai pembentuk identitas kebangsaan. Jawabannya tidak. Arie Setyaningrum, mengutip Hannerzt mengatakan, di era globalisasi ini, logika basis primordial dan batas teritorial sebagai sumber legitimasi suatu negara, tampaknya sudah tidak bisa dipertahankan.[2]
***
Sebenarnya, pembahasan “Cacah Jiwa, Peta, dan Museum” ini hampir sama dengan gagasan Michel Foucault tentang “pendisiplinan tubuh Indifidu”. Bagaimana temuan-temuan baru (teknologi) bisa mengatur, mendisiplinkan, dan berkuasa atas tubuh indifidu, tanpa harus kontak fisik antara penguasa dan yang dikuasai.[3] Namun, karena kebutuhan Anderson adalah menjelaskan pembentukan komunitas terbayang, maka gagasan Foucault ini tidak banyak dielaborasikan. Bahkan, diluar pengantar Daniel Dhakidae, nama Foucault hanya disebut sekali dari keseluruhan isi buku (hal 41).
Jika kita tarik pelajaran praktik kolonial sebagaimana Anderson jelaskan, negara postkolonial pun tampaknya masih mereproduksi cara-cara tersebut. Sebagai misal, jika di era kolonial dikenal adanya Kantoor voor Inlandsche zaken, maka sekarang kita mengenal adanya MUI yang, jelas akan menjadi intrumen bagi pendisiplinan perilaku umat. Bagi kelompok-kelompok peribadatan pinggiran, dengan tata sosial yang berbeda dari kelompok dominan, ancaman tuduhan sesat akan dengan mudah dilakukann MUI. Kenyataan ini, juga merupakan bagian dari imajined communities terhadap apa yang disebut dengan pembayangan komunitas Islam.(*)
[1] Lihat Rachmad Gustomy, 2006, Negara Menata Ummat, skripsi Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada, (tidak dipublikasikan).
[2] Lihat Arie Setyaningrum, Identitas Politik, Multikutlturalisme Dalam Proses Re-Imaji Indonesia, Jurnal Transformasi Vol 1 No. 2
[3] Lihat Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, Vintage Book, New York, 1995


