Slogan “Yogya Berhati Nyaman” yang digadang-gadang sebagai simbol kota Yogyakarta yang nyaman, asri dan kondusif nampaknya patut dipertanyakan kembali. Bagaimana tidak? Sekarang, di setiap sudut jalan dan tempat di Kota Yogyakarta, masyarakat kota Yogyakarta atau pun para pelancong yang merindukan nyamannya kota ini harus mengernyitkan dahi, karena harus membayar retribusi parkir yang naik dua kali lipat dari biasanya. Sebuah harga yang mahal bagi beberapa kelompok masyarakat yang diidentikan dengan ‘Kota Pelajar’ ini. Masyarakat Yogyakarta yang dahulunya nyaman dengan istilah itu, kini terusik dengan mahalnya retribusi parkir di tempat umum yang harus mereka tanggung. Carut marut pengawasan dan manajemen perparkiran di Yogyakarta kemudian menjadi permasalahan yang cukup serius untuk di jadikan sebagai bahan evaluasi bagi otoritas berwenang.
Perda Parkir
Kenaikan tarif retribusi parkir di Yogyakarta ini bermula dengan disahkannya “Paket Perda Perpakiran” pada September 2009 lalu. Paket Perda Perpakiran ini meliputi Perda No 18 tahun 2009 tentang Penyelengaraan Perpakiran; Perda No 19 tahun 2009 tentang Retribusi Parkir di Jalan Umum dan Perda No 20 tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dua alasan utama (raison d’ etre) dikeluarkannya “Tiga Serangkai” Perda ini: Pertama, untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan untuk menata sistem perpakiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengunaan jasa parkir. Kedua, penyelenggaran perpakiran di kota Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota Yogyakarta (Konsideran Perda No 18 Tahun 2009).
Dalam konteks praktik parkir di tempat umum sebagaimana yang diatur oleh Perda ini, pengelolaannya diserahkan kepada petugas yang disebut dengan Juru Parkir. Juru Parkir ini harus mendapat surat tugas yang dikeluarkan oleh Walikota Yogyakarta atau pejabat yang ditunjuk (Dinas Perhubungan Kota) (Pasal 4 ayat 1, Perda No 18 tahun 2009).
Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Parkir ini dilarang untuk mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya pada pihak lain (Pasal 4 ayat 3). Namun, untuk membantu dan mempermudah kerja Juru Parkir ini, dapat dibantu oleh orang lain yang disebut dengan Pembantu Juru Parkir (Pasal 4 ayat 4).
Ada delapan kewajiban yang harus ditaati Juru Parkir tersebut dalam menjalankan tugasnya: a) menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan Walikota atau pejabat yang ditunjuk; b) menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; c) menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir; d) menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir pada saat memasuki lokasi parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e) menggunakan karcis parkir resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta yang disediakan untuk satu kali parkir dan tidak boleh digunakan lebih dari satu kali; f) menyetorkan hasil retribusi sesuai ketentuan yang berlaku; g) menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi, dan tidak lebih dari satu baris; h) melakukan pembinaan terhadap pembantu Juru Parkir (Pasal 5).
Realitas di Lapangan
Sekalipun telah diatur dengan tegas (das sollen), pada praktiknya (das sein) pengelolaan parkir di tempat umum ini ibarat langit dan bumi. Artinya, tidak ada kesesuaian antara fakta di lapangan dengan standar normatif sebagaimana yang telah diatur dalam Perda. Sehingga di titik inilah timbul permasalahan.
Permasalahan tersebut secara garis besar dapat kita bagi atas tiga hal: Pertama, pada aspek buruknya moralitas aparatur di lapangan; Kedua, pada aspek pengawasan. Pada aspek buruknya moralitas aparatus di lapangan, tidak terlalu sulit untuk kita temukan. Sudah menjadi rahasia umum di Yogyakarta, dimana pun tempatnya, para Juru Parkir sering tidak memberikan karcis parkir resmi sebagaimana kewajibannya. Jika pun memberikan, bentuknya berupa karcis parkir usang yang telah dipakai. Di samping itu, di beberapa tempat, terdapat pula Juru Parkir yang meminta bayaran yang melebihi biaya yang semestinya. Hal semacam ini di perburuk dengan keberadaan juru parkir liar yang beroperasi di tempat-tempat tertentu yang memungut tarif di atas ketentuan yang berlaku sesuai dengan perda yang ada.
Pada aspek pengawasan, meskipun Perda ini telah memberikan kewenangan yang cukup besar pada Walikota Yogyakarta atau pejabat yang ditunjuk (Dinas Perhubungan Kota) untuk mengawasi keberlanjutan Perda ini, baik untuk memberikan sanksi administratif maupun pidana (Pasal 28). Pada praktiknya, otoritas yang diberikan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab, seakan tumpul. Tidak banyak yang dapat kita amati, signifikansi peranan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan atau pelanggaran terhadap Perda ini.
Dari kedua permasalahan tersebut, sebenarnya bukan permasalahan yang asing dalam perparkiran di Yogyakarta. Tanpa adanya Perda yang baru tersebut, kedua permasalahan itu telah lama muncul. Terlebih pada aspek pengawasan. Perda No 19 tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Jalan Umum sebagai landasan hukum yang lama, juga telah memberikan kewenangan yang sama kepada Walikota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan parkir di Yogyakarta. Namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan ini juga tidak berjalan dengan optimal.
Berdasarkan hal tersebut, tidak salah apabila masyarakat Kota Yogyakarta kecewa dengan adanya “Paket Perda Perpakiran” yang ada. Karena, keberadaan Perda ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat secara substantif. Penekanan pada aspek kenaikan retribusi parkir tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan. Sehingga tidak salah warga Yogyakarta atau para pelancong yang menyinggahi kota ini mempunyai slogan tersendiri, “Yogya Bukan Lagi Kota yang Berhati Nyaman”.


